Halaman ini sudah dilihat oleh: 2555 orang, |
Sistem | Sebutan untuk Orang Tua | Pernikahan antar saudara | |
Ba nasab ka bapak, ba suku ka Ibu | Anak gadis dan anak bujang yang bapaknya dan ibunya (orang tua mereka) bersaudara kandung (kakak beradik) alias anak mamak,..... BOLEH MENIKAH, .....karena bibit bibit mereka berasal dari bapak (orang lain) yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Anak gadis dan anak bujang yang ibu ibu mereka bersaudara kandung (kakak beradik) menurut adat DILARANG MENIKAH,...hal ini karena Ibu Ibu mereka bersaudara/satu rumah gadang...satu suku......dianggap BERSAUDARA meskipun bibit mereka berasal dari bapak yang berlainan ! | ||
Nasab menentukan hak waris/materi (tanpa pusaka) | Anak gadis dan anak bujang yang berasal dari dua ibu yang bersaudara kandung (kakak beradik) menurut syarak...BOLEH MENIKAH karena mereka berasal dari bibit (bapak) yang berbeda (tidak satu keturunan).
Anak gadis dan anak bujang yang berasal dari dua bapak yang bersaudara kandung (kakak beradik)...DILARANG MENIKAH karena mereka berasal dari bibit yang sama keturunan (nasab). |
Kalau Dunsanak setuju dengan pesan Tahu pada nan Empat ini, tolong di Like & Send atau di Tweet
Tweet